BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Setiap manusia adalah bayi, pada mulanya.
Lahir dari rahim seoarng ibu setelah melewati kurun waktu sekitar sembilan
bulan dalam masa kandungan. Kelahiran seoarang bayi selalu dinanti-nanti,
disambut, dan dirayakan dengan suka cita. Karena, ia adalah buah hati dari
cinta ayah dan ibu. Selain itu, ia juga merupakan generasi penerus keluarga
pada nantinya.
Dalam agama Islam, anak merupakan amanah
(titipan) dari Allah SWT kepada makluk-Nya. Anak merupakan sesuatu yang
berharga dalam sebuah keluarga, dan tidak ada alasan apa pun yang paling tepat,
selain merawat mereka sebaik mungkin. Karena anak adalah amanah dari Allah,
pemeliharaan anak merupakan suatu kewajiban dan kelak akan dipertanggung
jawabkan.
Selain itu, orang tua selalu mendambakan
anaknya tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, baik jasmani maupun
rohani. Dalam perjalannya menuju kedewasaan seoarang anak sangat membutuhkan
perlindungan dan arahan dari orang tua. Rasa aman sudah menjadi kebutuhan yang
tidak bisa tidak harus terpenuhi dalam mendidik anak. Dengan rasa aman
tersebut, seorang anak akan lebih leluasa dan bebas unutuk berkarya dan
berekspresi, karena ia yakin ada orang tua yang selalu menjaganya dari segala
mara bahaya. Ia akan mendengarkan ayah dan ibunya tentang larangan yang
ditujukan kepadanya, sebab ia tahu bahwa laanagn tersebut demi kebaikan dan
keselamatannya.
Namun demikian, jika cara atau metode yang
digunakan orang tua dalam menciptakan rasa aman tidak tepat, atau tidak benar,
bisa jadi anak akan merasa tidak mendapatkan perlindungan. Malah sebaliknya, ia
akan meresa terkekang, juga terancam oleh perilaku orang yang terlalu over
protective.
Nabi adalah contoh paling ideal dalam hal
ini. Beliau seoarang nabi yang selalu mengerti tentang dunia anak, dan sangat
peduli denga mereka. Seperti yang dikisahkan tentang Nabi yang memperpanjangkan
sujudnya ketika salah satu cucunya menaiki punggungnya ketika beliau sedang
sujud waktu shalat. Juga teguran beliau kepada salah seoarang shahabat yang
menarik bayinya dengan kasar saat mengencingi Nabi.[1]
Disamping itu. juga ada informasi dari Nabi yang mengatakan bahwa setiap bayi
yang baru lahir akan disakiti setan sehingga menangis, kecuali Nabi Isa AS dan
ibunya Maryam. Serta dianjurkan bagi oaran tua untuk meminta perlindungan
kepada Alllah SWT.[2]
Demikian pula dengan salah stu hadits Nabi yang akan penulis bahas, yakni
hadits tentang perlindungan ank kecil di awal malam disebabkan banyak setan
berkeliaran.
Salah satu redaksi haditsnya berbunyi :
حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا
رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ
جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ
فَخَلُّوهُمْ وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ
لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَخَمِّرُوا
آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا وَأَطْفِئُوا
مَصَابِيحَكُمْ و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ
حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ
بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا نَحْوًا مِمَّا أَخْبَرَ عَطَاءٌ إِلَّا أَنَّهُ لَا
يَقُولُ اذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ
النَّوْفَلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ بِهَذَا الْحَدِيثِ
عَنْ عَطَاءٍ وَعَمْرِو بْنِ دِينَارٍ كَرِوَايَةِ رَوْحٍ
Telah
menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur; Telah mengabarkan kepada kami Rauh bin
'Ubadah; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij; Telah mengabarkan kepadaku
'Atha; bahwa dia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Bila hari telah senja laranglah anak-anak
keluar rumah, karena ketika itu setan berkeliaran. Dan bila waktu malam tiba
biarkanlah mereka. Kuncilah pintu dan sebut nama Allah, karena setan tidak
dapat membuka pintu yang terkunci (dengan menyebut nama Allah). Tutup semua
bejanamu dengan menyebut nama Allah, sekalipun dengan membentangkan sesuatu di
atasnya, dan padamkan lampu (ketika hendak tidur)." Telah menceritakan
kepadaku Ishaq bin Manshur; Telah mengabarkan kepada kami Rauh bin 'Ubadah;
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij; Telah mengabarkan kepadaku 'Amru
bin Dinar; dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata sebagimana yang telah
dikabarkan oleh 'Atha, hanya saja dia tidak menyebutkan kalimat 'Sebutlah nama
Allah Azza Wa Jalla'. Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Utsman An
Naufali; Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim; Telah mengabarkan kepada
kami Ibnu Juraij dengan Hadits ini. Dari 'Atha dan 'Amru bin Dinar sebagaimana
riwayat Rauh..[3]
Hadits tersebut menarik untuk diteliti.
Karena secara tekstual, hadits ini berbicara mengenai perintah Nabi untuk
melindungi anak kecil di awal malam (waktu petang). Alasannya, karena ada
banyak setan berkeliaran yang bisa menyakiti mereka. Secar sekilas, mendengar
hadits ini tidak jauh berbeda dengan adanya mitos[4],
khususnya di daerah jawa yang menyatakan tentang larangan anak kecil keluar
pada waktu maghrib. Di mana dalam mitos tersebut diceritakan bahwa akan ada
makhluk halus, semacam jin, yang berkeliaran dan akan memangsa anak-anak kecil.
Demi melindungi diri dari bahaya tersebut, maka para orang tua melarang
anak-anak mereka unutuk keluar pada waktu tersebut.[5]
Terlepas dari hal tersebut mitos yang
berdasarkan hadits Nabi atau bukan. Hadits tersebut memberikan isyarat untuk
tidak membiarkan anak-anak kecil keluar rumah pada waktu awal malam karena pada
waktu itu adalah waktu bagi syaitan berkeliaran. Kiranya, hadits ini perlu
dikaji lebih dalam, untuk mengetahui sejauh mana kualitas sanad dan matan-nya.
Selain itu untuk mengetahui sejauh mana relevansi hadits tentang perlindungan
anak kecil pada awal malam jika dikaitkan dengan realita kehidupan pada zaman
sekarang ini, dan dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui maksud hadits
tersebut dengan pemahaman yang lebih
tepat.
B.
Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang yang telah diutarakan, maka penulis
berusaha merancang sebuah rumusan masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini.
adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Bagaimana kualitas sanad hadits tentang perlindungan anak kecil pada awal
malam.
2.
Bagaimana kualitas matan hadits tentang perlindungan anak kecil pada awal
malam.
3.
Sejauh mana relevansi hadits tentang perlindungan anak
kecil pada awal malam.
C.
Tujuan Dan Kegunaan
Setelah mengetahui latar belakang dan rumusan masalah dari
penelitian ini,penulis dapat sedikit menyatakan bahwa tujuan maupun kegunaan dari penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui kualitas sanad hadits tentang
perlindungan anak kecil pada awal malam.
2.
Untuk mengetahui kualitas matan hadits tentang
perlindungan anak kecil pada awal malam pada zaman sekarang.
3.
Untuk mengetahui sejauh mana relevansi
hadits tentang perlindungan anak kecil pada awal malam pada zaman sekarang.
Penelitian ini memiliki kegunaan sebagaimana berikut ini:
1.
Diharapkan dapat bermanfaat pada kajian yang lebih
lanjut mengenai hadits.
2.
Meskipun sederhana penyusun berusaha agar karya ini
dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan.
D.
Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Data yang kami
sajikan dalam riset ini berupa literature. Maka riset ini termasuk penelitian
pustaka. Penelitian ini difokuskan pada penelusuran kutub al-tis’ah serta bahan
pustaka lainnya. Ada dua sumber penelitian mengenai riset ini, yaitu:
Sumber data
primer .Yang
dimaksud dengan sumber primer adalah bahan yang dipakai sebagai rujukan utama
dalam pengambilan data yang berkaitan dengan tema yang sedanag diteliti. Data
yang kami ambil sebagai sumber primer adalah dari kitab-kitab hadits yaitu
kutub al-tis’ah.
Sumber data
sekunder. Sumber
data sekunder adalah sumber data pendukung terhadap tema yang sedang diteliti.
data-data pendukung tersebut diambil dari jurnal, buku yang berkaitan dan
data-data lain yang dijadikan bahan untuk memperkuat argumentasi dari hasil
penelitian.
2. Metode Pengolahan Data
Metode yang
kami pakai dalam riset ini adalah deskriptif analitik, yaitu menyajikan, memaparkan, dan mengklarifikasi
data-data yang ada dari berbagai literatur lalu menganalisisnya.
3.
Langkah-langkah penelitian
Adapun langkah-langkah penelitian ini adalah sebagi
berikut :
a. Takhri>j al-Had>i>ts ; ialah penulusuran atau pencarian hadist
pada berbagai kitab sebagai sumber asli yang bersangkutan, yang didalam sumber
retsebut dikemukakan secra lengkap sanad dan matan hadist yang
bersangkutan.[6]
b. Melakukan penelitian sanad dan matan
hadits. Adapun yang tergolong dalam kegiatan penelitian sanad dan matan hadist,
antara lain : Pertama, Al-i’tiba>r yaitu mengemukakan sanad-sanad yang
lain tekait hadist tersebut. Kedua, mengemukakan biografi masing-masing
perawi, kualitas pribadi perawi, kapasitas intelektualnya, ketersambungan
sanad, serta meneliti syuzuz da ‘illa>t yang semuanya mencacu pada kaidah
kesahihan hadist. Ketiga, Melakukan kegiatan penelitian matan
dengan mengacu pada kaidah-kaidah kesahihan hadist.[7]
E.
Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka merupakan salah satu faktor yang sangat penting
dalam sebuah penelitian sebagai alat bantu dalam mendapatkan data-data yang
akaurat dan objektif, sehingga tidak akan terjadi sebuah manipulasi dan interpolasi
data serta dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Para ulama telah banyak yang melakukan kritik hadits, dan teori
serta langkah-langkah penelitiannya. Sehingga dalam penelitian, penulis
menggunakan karya-karya ulama hadist yang ada untuk menyelesaikan masalah dalam
penelitian ini, dalam hal kritik sanad dan matan. Di antaranya : Tari>hk al-Kabi>r
karya Imam Bukhari, Taba>qah al-Huffa>z}
karya Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar as-Suyuti, Usu>d al-Ga>bah
karya Izzuddin Asir Abil Hasan Ali bin Muhammad al-Jazari. Ketiga kitab ini
merupakan beberapa kitab yang membahas tentang data diri para rawi, bagaimana
kesehariannya, kepribadiannya, perjalanannya dalam mencari hadist, apakah rawi
tersebut termasuk rawi yang jujur, adil, atau sebaliknya.
Sedangkan untuk pembahasan yang berkaitan dengan kandungan isi
hadist, para ulama mencoba menjelaskan makna yang terkandung dalam sabda Nabi
yang dikaitkan dengan keadaan pada saat itu, di antaranya adalah : Sahi>h al-Bukha>ri Syarah Irsya>d as-Syar’i karya Abi
al-Abbas Syihabuddin Ahmad al-Asqalani, Sahi>h al-Bukha>ri Syarah Fath al-Ba>ri karya Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Syarah Sahi>h Musli>m
karya Imam an-Nawawi.
Sebenarnya kitab-kitab hadist yang ada, telah membahas objek
penelitian ini akan tetapi kitab-kitab ini lebih banyak membahas masalah matan
hadist dan tidak membahas kualitas sanad-nya. Kitab-kitab syarah dan
kitab-kitab lainnya yang membahas tentang hadits dan pendapat ulama terhadap
maksud hadist tersebut, lebih banyak terfokus pada pemberian arti kata dan
membahas lafaz-lafaz yang digunakan. Kritik sanad dan matan
hadits tentang perlindungan anak kecil pada awal malam, sejauh pengamatan
penulis belum ada buku secar spesifik yang membahas tentang hadits tentang
perlindungan anak kecil pada awal malam. Kebanyakan buku-buku ataupun
kitab-kitab yang membahas tentang perlindungan anak kecil pada awal malam tidak
menjelaskan kualitas sanad dan matan hadits tersebut.
Adapun beberapa buku –skripsi— yang berkaitan dengan pembahas ini
adalah sebagai berikut: M. Hajir Mutawakkil, yang
menulis skripsi yang berjudul : Hadis Tentang Perlindungan Anak Kecil di Awal
Malam (Studi Ma’anil Hadits).[8] Skripsi
tersebut menjelaskan bahwa jika hadis tersebut
dikontekstualisasikan pada realitas kekinian, yakni pada masyarakat modern
Indonesia saat ini, maka perlindungan itu harus disesuaikan pada tiga aspek
situasi: keamanan, kesehatan (fisik dan psikis) dan pendidikan anak. Ketiganya
harus menyertai anak ketika berada di luar dan di dalam rumah. Untuk keamanan,
maka yang perlu diperhatikan adalah bahaya seperti dari binatang dan
penculikan. Untuk kesehatan, seperti dari kuman, virus, bakteri dan pertimbangan
temperatur suhu iklim tropis Indonesia. Sementara untuk pendidikannya, dengan
cara menghiasi malam dengan suasana religius, seperti mengajarkan anak tentang
agama sesuai kemampuannya, atau mengisi waktu dengan kegiatan keagamaan,
seperti mengaji, dan lain-lain.
Santi Awaliyah, yang menulis skripsi
dengan judul : Konsep
Anak Dalam Al-Qur'an Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam Dalam Keluarg.[9] Skripsi
ini menggunakan metode tematik, Santi Awaliah berupaya menemukan konsepsi anak
dalam Al-Qur'an menurut ayat-ayat yang berbicara tentang anak. Dalam kaitannya
dengan pendidikan anak, penelitian ini menemukan bahwa penting untuk
memperhatikan fase perkembangan, baik materi maupun immateri anak, untuk
kelangsungan proses pendidikan, sehingga dibutuhkan metode pendidikan tertentu
sesuai dengan fase perkembangan anak.
Idrus Aqibuddin dalam skripsinya
yang berjudul : Peran
Dan Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Pendidikan Aqidah Anak (Analisis Surat
Al-Baqarah Ayat 132-133)[10]. Skripsi ini menjelaskan bahwa Pendidikan Aqidah merupakan penanaman keyakinan yang harus
diberikan kepada anak sejak dini. Karena Aqidah adalah dasar, fondasi untuk
mendirikan bangunan. Semakin tingginggi bangunan yang akan didirikan, maka
harus semakin kokoh pula fondasi yang dibuat. Lingkungan pendidikan pertama dan
utama adalah ada pada lingkungan keluarga. Peran dan tanggung jawab orang tua
dalam pendidikan disini dapat diartika sebagai bimbingan dan pimpinan untuk
mengarahkan segala potensi yang ada pada manusia (anak) dan menghilangkan
potensi buruk yang menyertainya. Adapun peran dan tanggung jawab tersebut
meliputi penanaman aqidah(tauhid) sejak dini, pengenalan terhadap hukum-hukum
Allah sehingga anak dapat membedakan perkara yang diperbolehkan dan dilarang
oleh ajaran agama serta memberikan bimbingan ibadah kepada anak sejak dini
untuk dibiasakannya kelak ketika sudah dewasa.
Berdasarkan karya-karya yang tersebut di atas , dan dari sekian
banyak penelitian hadist belum ada yang menjelaskan kualitas sanad dan matan
hadist tentang perlidungan anak pada awal malam. Oleh karena itu untuk
menentukan apakah hadist itu shahih atau tidak, perlu diadakan penelitian
terhadap sanad dan matan-nya. Untuk mengetahui dan memperoleh
jawaban apakah hadist-hadst tentang perlindungan anak di awal malam tersebut
benar-benar muttasil dan mutawatir dari Nabi.
F.
Sistematika Pembahasan
Sebuah tulisan dapat mempermudah pembaca jika tulisan itu mempunyai
sistematika yang baik dalam penyajiannya. Untuk menggambarkan isi dari tulisan
ini maka penulis kiranya dapat merumuskan sistematika penulisan ini. Adapun
sistematika pembahasan dalam penelitian ini mencakup empat (4)
bab.
Bab pertama, berisi tentang
pendahuluan yang mana didalamnya dijelaskan mengenai latar belakang pembahasan,
rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian,
telaah pustaka, metode penelitian dan diakhiri dengan sistematika pembahasan.
Bab kedua, berisi tentang
redaksi hadis dan takhrij hadis. dalam bab ini akan dijelaskan tentang redaksi
asli dari hadis tersebut. Serta takhrij hadis tersebut yang mana menyebutkan
beberapa riwayat yang meriwayatkan hadis tersebut.
Bab ketiga, menjelaskan
tentang i’tibar sanad. Yang mana aan dipaparkan seluruh bagan sanad dari semua
jalur riwayat hadis. darinya juga akan diketahui beberapa syahid dan mutabi’.
Dan akan dilanjutkan dengan pembahasan kritik sanad dan matan hadist.
Bab keempat, merupakan bab
terakhir dari pembahasan ini yang berisi tentang kesimpulan dari beberapa
pembahasan bab-bab sebelumnya dan diakhiri dengan penutup.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
TAKHRIJ AL-HADITS
1.
Pengertian Takhrij Al-hadits
Dalam sebuah penelitian hadis baik itu penelitian sanad maupun
penelitian matan, pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan dan harus dilakukan
sebagai langkah awal adalah melakuakan takhrij
al-hadis. Secara etimologi, kata takhrij berasal dari akar kata kharaja,
yakhruju, khurujan lalu mendapat tambhan tasydid/syiddah
pada ra’ (‘ain fi’il) menjadi kharraja, yukharriju,
takhrijan yang berarti menampakkan, mengeluarkan, menerbitkan,
menyebutkan dan menumbuhkan.[11]
Sedangkan menurut Mahmud al-Tahhan, takhrij memiliki arti ijtima amraini fi
syaiin wahid[12]
(mengumpulkan dua perkara yang saling berlawanan dalam satu masalah).
Adapun secara terminology, takhrij adalah menunjukkan tempat hadits
pada sumber-sumber aslinya, dimana hadits tersebut telah diriwayatkan secar lengkap
dengan sanadanya, kemudian menunjukkan derajatnya jika diperlukan.[13]
Penulis mencoba mengumpulkan pendapat para ulama hadits terkait
pengertian takhrij al-hadits tersebut, sehingga dapat diketahuai bahwa
terdapat lima pendapat mengenai masalah tersebut. Dari kelima pendapat
tersebut, penulis condong terhadap pendapat yang terakhir yang menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan pengertian takhrij adalah penulusuran dan pencarian
hadaits dari berbagai sumbernya yang asli dengan mengemukakan sanad dan
matannya secar lengkap untuk kemudian diteliti kualitas haditsnya. Dengan kata
lain tujuan diadakannya takhrij al-hadits ialah menunjukkan sumber hadits dan
menerangkan apakah hadits tersebut diterima atau ditolak.[14] Kegiatan
ini juga dimaksudkan sebagai usaha untuk menelusuri dan mencari hadits yang
diteliti tersebut dalam kitab-kitab hadis, sehingga ditemukanlah variasi sanad maupun variasi matan dari hadits
yang akan diteliti tersebut, yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam
melakukan i’tibar sanad.
2.
Teks-Teks Hadits Tentang Perlindungan Anak di Waktu Petang.
Terdapat cukup banyak hadits-hadits yang mambicarakan masalah
perlindungan anak di waktu petang dengan model redaksi matan yang berbeda-beda.
Untuk mempermudah proses takhrij tersebut, penulis menggunakan metode takhrij
dengan CD Mausu’ah al-Hadits al-Syarif.
Berdasarkan data-data yang diambil dengan menggunakan CD Mausu’ah
al-Hadits al-Syarif, dalam kaitannya dengan hadits muslim no.3756 yang
diangkat oleh penulis ditemukan sebanyak 13 hadits yang terkait dengan hadits
yang sedang diteliti tersebut, yaitu:
a.
Al-bukhari, kitab badhu al-khalqi, no.hadits 3038
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَجْنَحَ اللَّيْلُ أَوْ قَالَ جُنْحُ اللَّيْلِ
فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا
ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ الْعِشَاءِ فَخَلُّوهُمْ وَأَغْلِقْ بَابَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ
اللَّهِ وَأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَأَوْكِ سِقَاءَكَ
وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَخَمِّرْ إِنَاءَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ
تَعْرُضُ عَلَيْهِ شَيْئًا
b.
Al-tirmidzi, kitab al-ath;imah ‘an rasulillah, no.hadits
1734
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ
عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَوْكِئُوا السِّقَاءَ وَأَكْفِئُوا
الْإِنَاءَ أَوْ خَمِّرُوا الْإِنَاءَ وَأَطْفِئُوا الْمِصْبَاحَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ
لَا يَفْتَحُ غَلَقًا وَلَا يَحِلُّ وِكَاءً وَلَا يَكْشِفُ آنِيَةً وَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ
تُضْرِمُ عَلَى النَّاسِ بَيْتَهُمْ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَأَبِي
هُرَيْرَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ
رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ جَابِرٍ
c.
Al-tirmidzi, kitab al-ath;imah ‘an rasulillah, no.hadits
2784
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ كَثِيرِ بْنِ شِنْظِيرٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي
رَبَاحٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
خَمِّرُوا الْآنِيَةَ وَأَوْكِئُوا الْأَسْقِيَةَ وَأَجِيفُوا الْأَبْوَابَ وَأَطْفِئُوا
الْمَصَابِيحَ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا جَرَّتْ الْفَتِيلَةَ فَأَحْرَقَتْ
أَهْلَ الْبَيْتِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ
غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
d.
Abi Daud, kitab al-asyribah, no.hadits 3243
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ
بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ عَنْ جَابِرٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَغْلِقْ بَابَكَ وَاذْكُرْ
اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا وَأَطْفِ مِصْبَاحَكَ
وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَخَمِّرْ إِنَاءَكَ وَلَوْ بِعُودٍ تَعْرِضُهُ عَلَيْهِ وَاذْكُرْ
اسْمَ اللَّهِ وَأَوْكِ سِقَاءَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْخَبَرِ
وَلَيْسَ بِتَمَامِهِ قَالَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا غَلَقًا وَلَا
يَحُلُّ وِكَاءً وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً وَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى النَّاسِ
بَيْتَهُمْ أَوْ بُيُوتَهُمْ
e.
Abi
Daud, kitab al-asyribah, no.hadits 3244
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ
وَفُضَيْلُ بْنُ عَبْدُ الْوَهَّابِ السُّكَّرِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ
كَثِيرِ بْنِ شِنْظِيرٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَفَعَهُ قَالَ
وَاكْفِتُوا صِبْيَانَكُمْ عِنْدَ الْعِشَاءِ وَقَالَ مُسَدَّدٌ عِنْدَ الْمَسَاءِ
فَإِنَّ لِلْجِنِّ انْتِشَارًا وَخَطْفَ
f.
Ibnu Majah,
kitab al-asyribah, no.hadits 3401
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
قَالَ غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ وَأَغْلِقُوا
الْبَابَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ
إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا
وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ
الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ
g.
Ahmad bin
Hambal, kitab baqi musnad al-mukatsirin, no.hadits 13711
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ
عَنْ فِطْرٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَغْلِقُوا أَبْوَابَكُمْ وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَأَطْفِئُوا
سُرُجَكُمْ وَأَوْكُوا أَسْقِيَتَكُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا
وَلَا يَكْشِفُ غِطَاءً وَلَا يَحُلُّ وِكَاءً وَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ الْبَيْتَ
عَلَى أَهْلِهِ يَعْنِي الْفَأْرَةَ
h.
Ahmad bin
Hambal, kitab baqi musnada al-mukatsirin, no.hadits 13912
حَدَّثَنَا يَحْيَى
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَغْلِقْ بَابَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا وَأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ وَاذْكُرْ
اسْمَ اللَّهِ وَخَمِّرْ إِنَاءَكَ وَلَوْ بِعُودٍ تَعْرُضُهُ عَلَيْهِ وَاذْكُرْ اسْمَ
اللَّهِ وَأَوْكِ سِقَاءَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
i.
Ahmad bin
Hambal, kitab baqi musnad al-mukatsirin, no.hadits 13765
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ ح وَيَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ إِسْحَاقَ الْمَعْنَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ يَزِيدُ فِي حَدِيثِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمْ نُبَاحَ الْكِلَابِ وَنُهَاقَ الْحَمِيرِ مِنْ
اللَّيْلِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ فَإِنَّهَا تَرَى مَا لَا تَرَوْنَ وَأَقِلُّوا
الْخُرُوجَ إِذَا هَدَأَتْ الرِّجْلُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبُثُّ فِي لَيْلِهِ
مِنْ خَلْقِهِ مَا شَاءَ وَأَجِيفُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا أُجِيفَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
وَأَوْكِئُوا الْأَسْقِيَةَ وَغَطُّوا الْجِرَارَ وَأَكْفِئُوا الْآنِيَةَ قَالَ يَزِيدُ
وَأَوْكِئُوا الْقِرَبَ
j.
Ahmad bin
Hambal, kitab baqi musnad al-mukatsirin, no.hadits 14484
حَدَّثَنَا كَثِيرُ
بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ بِاللَّيْلِ
وَأَطْفِئُوا السُّرُجَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ
وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهِ بِعُودٍ
k.
Ahmad bin
Hambal, kitab baqi musnad al-mukatsirin, no.hadits 14605
حَدَّثَنَا حَسَنٌ
حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُرْسِلُوا فَوَاشِيَكُمْ وَصِبْيَانَكُمْ إِذَا
غَابَتْ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَعْبَثُ
إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ
l.
Ahmad bin
Hambal, kitab baqi musnad al-mukatsirin, no.hadits 14634
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ
بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ كَثِيرِ بْنِ شِنْظِيرٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
خَمِّرُوا الْآنِيَةَ وَأَوْكِئُوا الْأَسْقِيَةَ وَأَجِيفُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا
الْمَصَابِيحَ عِنْدَ الرُّقَادِ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا اجْتَرَّتْ الْفَتِيلَةَ
فَأَحْرَقَتْ الْبَيْتَ وَأَكْفِتُوا صِبْيَانَكُمْ عِنْدَ الْمَسَاءِ فَإِنَّ لِلْجِنِّ
انْتِشَارًا وَخَطْفَةً
m.
Imam Malik,
kitab al-jam’u, no.hadits 1453
و حَدَّثَنِي عَنْ
مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَوْكُوا
السِّقَاءَ وَأَكْفِئُوا الْإِنَاءَ أَوْ خَمِّرُوا الْإِنَاءَ وَأَطْفِئُوا الْمِصْبَاحَ
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ غَلَقًا وَلَا يَحُلُّ وِكَاءً وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً
وَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى النَّاسِ بَيْتَهُمْ
B.
KRITIK SANAD
1. I’tibar
Pengertian I’tibar adalah menyertakan sanad-sanad yag lain untuk
satu hadits, yang hadits tersebut pada bagian sanadnya tampak anya terdapat
satu orang periwayat saja, dan dengan menyertakan bagian-bagian yang lain
tersebut akan dapat diketaui apakah tidak ada bagian sanad aits seluruhnya
diliat dari ada atau tidaknya pendukung
(corroboration) berupa periwayat yang berstatus muttabi’
dan syaid.[15]
Tujuan dilakukannya I’tibar adalah agar terlihat dengan jelas dan
gambling semua jalur sanad hadits yang akan diteliti, nama-nama periwayatnya,
dan metode periwayatan apa yang dipakai oleh masing-masing periwayat yang
bersangkutan.[16]
Dari data takrij al-hadits yang penulis kumpulkan dari
hadits utama dan hadits-hadits pendukung tentang perlindungan anak di waktu
petang, penulis menemukan data yang akan dijelaskan dibawah ini.
Berdasarkan data takrij al-hadits, ditemukan sebuah
kesimpulan mengenai syahid dan muttabi’ dari hadits riwayat
muslim nomor 3756 tersebut. Apabila kita melihat data diketahui bahwa untuk
hadits-hadits tentang perlindungan anak
di waktu petang tidak ditemukan adanya syahid, karena Jabir bin Abdullah
merupakan satu-satunya periwayat dari kalangan shahabat yang meriwayatkan
hadits tersebut.
Adaun muttabi’ bagi periwayat kedua yakni Atha' bin Abi
Rabbah Aslam adalah Abi Zubair. Pada periwayat ketiga, muttabi’ bagi
Ibnu Juraij adalah Kastir bin Syindzir, Al-fithr, Al-laits bin Saad. Pada
periwayat keempat, muttabi’ bagi Rauh bin Ubadah adalah Waqi’, Muammad,
Yahya, Hammad, Muhammad bin Rumh. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Maja,
Yahya, Musaddad, Fudhail adalah muttabi’ dari periwayat kelima yaitu Ishaq
bin Manshur.
Adapun untuk shighah tahammul wa al-ada’ pada hadits muslim
no.3756 ini memiliki bnayak variasi lafadz. Pada periwayat pertama yang
digunakan ialah lafzdz قال, pada periwayat yang kedua menggunakan lafadz
سمع,[17]
lalu pada periwayat yang ketiga yang digunakan adalah lafadz أخبرني, pada periwayat keempat lafadz حدثنا yang digunakan, sedangkan pada periwayat kelima menggunkan
lafadz أخبرنا, selanjutnya pada periwayat keenam
(mukharrij) yang digunakan adalah lafadz حدثني.
Adapun bagan periwayatan hadits dari masing-masing hadits setema
yang merupakan hasil dari takhrij al-hadits yang telah dilakukan
sebelumnya akan dicamtumkan berdasarkan kitab-kitab hadits yang memuatnya.
Selain itu akan dicamtumkan juga shighah tahammul wa al-ada’ dari
masing-masing perawi. Hadits-hadits
tersebut adalah :
1.
Hadits Muslim 3756.
2.
Hadits Bukhari 3038 dan 3059.
3.
Hadits Abi Daud 3243 dan 3244.
4.
Hadits Ibnu Majah 3401.
5.
Hadits Ahmad 13711.
6.
Hadits Malik 1453.
a.
Shahih Muslim (hadits utama)
قال
سمع
أخبرني
حَدَّثَنَا
أَخْبَرَنَا
حَدَّثَنِي
b.
Shahih Bukhari
عن قال
عن سمع
أخبرني أخبرني
حَدَّثَنَا
أخبرنا
حَدَّثَنَا
أخبرنا
حَدَّثَنَا
حدثنا
c.
Sunan Abi Daud
قال عن
عن عن
عن
أخبرني
عن
عن
حدثنا
حدثنا
حدثنا
حدثنا
d.
Sunan Ibnu Majah dan Musnad Ahmad
قال عن
عن عن
عن
عن
عن
أنبأنا
حدثنا
حدثنا
e.
Muwatha’ Imam Malik
عن
عن
عن
2.
Penilaian Terhadap Kualitas Periwayat
Hadits muslim no.3756
و
حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا
ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ
يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ
جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ
يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ
وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا
يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا
عَلَيْهَا شَيْئًا وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ
مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ
أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ
يَقُولُا نَحْوًا مِمَّا أَخْبَرَ عَطَاءٌ إِلَّا أَنَّهُ لَا يَقُولُ اذْكُرُوا
اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ النَّوْفَلِيُّ
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَنْ
عَطَاءٍ وَعَمْرِو بْنِ دِينَارٍ كَرِوَايَةِ رَوْحٍ
Telah
menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur; Telah mengabarkan kepada kami Rauh bin
'Ubadah; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij; Telah mengabarkan kepadaku
'Atha; bahwa dia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Bila hari telah senja laranglah anak-anak
keluar rumah, karena ketika itu setan berkeliaran. Dan bila waktu malam tiba
biarkanlah mereka. Kuncilah pintu dan sebut nama Allah, karena setan tidak
dapat membuka pintu yang terkunci (dengan menyebut nama Allah). Tutup semua
bejanamu dengan menyebut nama Allah, sekalipun dengan membentangkan sesuatu di
atasnya, dan padamkan lampu (ketika hendak tidur)." Telah menceritakan
kepadaku Ishaq bin Manshur; Telah mengabarkan kepada kami Rauh bin 'Ubadah;
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij; Telah mengabarkan kepadaku 'Amru
bin Dinar; dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata sebagimana yang telah
dikabarkan oleh 'Atha, hanya saja dia tidak menyebutkan kalimat 'Sebutlah nama
Allah Azza Wa Jalla'. Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Utsman An
Naufali; Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim; Telah mengabarkan kepada
kami Ibnu Juraij dengan Hadits ini. Dari 'Atha dan 'Amru bin Dinar sebagaimana
riwayat Rauh.
No
|
Nama
Periwayat
|
Urutan
Sebagai Periwayat
|
Urutan
sebagai Sanad
|
1.
|
Jabir bin
'Abdullah
|
I
|
V
|
2.
|
Atha' bin Abi
Rabbah Aslam
|
II
|
IV
|
3.
|
Abdul Malik
bin 'Abdul 'Aziz
|
III
|
III
|
4.
|
Rauh bin
'Ubadah
|
IV
|
II
|
5.
|
Ishaq bin
Manshur
|
V
|
I
|
6.
|
Muslim bin al-
Hajjaj
|
VI
|
Mukharij
Al-hadits
|
1.
Jabir bin 'Abdullah (78 H)
Nama lengkapnya adalah Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram,
beliau termasuk dalam kalangan shahabat.[18]
Nasabnya adalah Al-anshari Al-silmy. Memiliki kunyah Abu ‘Abdullah. Beliau
hidup di kota Madinah dan wafat pada tahun 78H di Madinah. Sedangkan Ibnu Namir
berpendapat bahwa Jabir bin Abdullah wafat pada tahun 72H.[19]
Beliau merupakan ahli fikih dan menjadi mufti di Madinah pada zamannya, dan
beliau termasuk orang terakhir yang menyaksikan Bai’ah Aqabah pada tahun 70H. Dan Jabir bin Abdullah mendapatkan ilmu yang banyak dan manfaat
secara langsung dari Rasulullah SAW.[20]
Diatara
guru-gurunya adalah sebagai berikut : Nabi Muhammad SAW, Ubay bin Ka’ab bin
Qais, Ummu Kulstum binti Abi Bakar Al-siddiq, Ummu Mubassyar, Haris bin Rabi’,
Khaulah binti Hakin bin Umayyah, Dzakwan, Thalhah bin Ubaidillah Usman,
Abdurrahman bin Sa’ad, Abdurrahman bin Sahr, Umar bin Khattab.
Diantara
murid-muridnya adalah : Ibrahim bin Abdurrahman bin Abdullah bin Abi Rabi’ah,
Abu Ubaidah bin Muhammad bin Umar, Abu ‘Aisy bin Al-nu’man, Ismail bin Basyar,
Urwah bin ‘Aidh bin Amr, Atha' bin Abi Rabbah Aslam.
Penilaian
Ulama’ Terhadap Jabir bin 'Abdullah : Ia merupakan shahabat yang dinilai
memiliki tingkat kestiqqahan yang terjamin dan keadilan yang tinggi.
2.
Atha' bin Abi Rabbah Aslam (114H)
Nama lengkapnya
adalah Atha' bin Abi Rabbah Aslam, beliau masuk dalam kategori Tabi’in kalangan
pertengahan. Kuniyahnya adalah Abu Muhammad. Dia memiliki nasab Al-quraisy.
Beliau hidup dan wafat di Marur Rawdz pada tahun 114H.
Diantara nama
guru-gurunya adalah : Usamah bin Zaid bin Haristah, Aiman bin Ummu Aiman, Jabir
bin Abdullah bin Amr bin Haram, Habib bin Tsabit Qais bin Dinar, Habibah
binti Maisarah bin Abi Khatsim, Zaid bin Arqam bin Zaid, Zaid bin Khalid,
Aisyah binti Abi Bakar Al-siddiq, Aisyah binti Thalhah Ubaidillah.
Diantara
murid-murid dari Atha' bin Abi Rabbah Aslam adalah : Ibrahim bin Maimun, Usamah
bi Zaid, Abu Al-mubarak, Ismail bin Ibrahin bin Abdullah, Ismail bin Muslim,
Al-aswad in Syaiban, Ayub bin Abi Tamimah Kaisan, Abdul Malik bin 'Abdul
'Aziz bin Juraij.
Penilaian
sejumlah Ulama terhadap Atha' bin Abi Rabbah Aslam : Menurut Yahya bin Ma'in,
Ibnu Saad, Abu Zur'ah , Ibnu Hibban , beliau adalah orang yang tsiqqah.[21]
3.
Abdul Malik bin 'Abdul 'Aziz
(150H)
Nama Lengkap adalah Abdul
Malik bin 'Abdul 'Aziz bin Juraij, beliau termasuk dalam kalangan Tabi'in yang
tidak sampai menjumpai Shahabat. Nasabnya adalah Al-umawi. Memiliki Kuniyah Abu
Al Walid. Negeri semasa hidupnya adalah Marur Rawdz. Beliau wafat pada tahun
150H.[22]
Diantar orang-orang ynag menjadi gurunya adalah : Abu Ismail Sa’id bi Kastir, Abu Umayyah Abdul
Karim, Abu Khalid Usman bin Abdullah,
Abu al-Muflis Maimun, Abdullah bin Kaisan, Salim Al-Makki, Mudzahir bin Aslam, Atha’
bin Abi Sa’id Al-Khudri, Atha’ bin
Rabbah Aslam, Atha’ bin Abi Muslim, Abi Al-zubair.
Adapun diantara orang-orang yang berguru
padanya adalah: Ibrahin bin Muhammad bin Haris bin Asma’, Ishaq bin Yusuf bin
Maradis, Ismail bin Ibrahin bin Muqasim, Ismail bin Zaid, Anas bin ‘Aidh bin
Dhamrah, Basyar bin Mansur, Ja’far bin ‘Aun bin Ja’far, Rauh bin 'Ubadah bin
Al 'Alaa'.
Penilaian sejumlah Ulama terhadap Abdul Malik
bin 'Abdul 'Aziz bin Juraij : Adz Dzahabi berpendapat bahwa ia termasuk salah
satu ulama’ ahli ilmu. Menurut Yahya
bin Sa’id Al-qhattan dan Ibnu Kharisy, ia adalah orang yang Shaduq.
Sedangkan menurut Ibnu HibbanAl 'Ajli, dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ia masuk dalam kategori
Tsiqqah. [23]
4.
Rauh bin 'Ubadah (205H).
Memiliki nama lengkap Rauh bin 'Ubadah bin Al
'Alaa' bin Hasan bin ‘Amru bin Rasyid Abu Muhammad al-Qashi al-Bishri,[24] masuk dalam kalangan Tabi'ut Tabi'in kalangan
biasa. Al-qaishi adalah nasab beliau.Memiliki julukan kunyah Abu Muhammad.[25] Bashrah
merupakan negeri semasa hidupnya. Dan beliau wafat pada tahun 205H di Bashrah.
Ada juga yang menyebutkan bahwa beliau wafat pada tahun 207H.[26]
Diantar para Ulama yang pernah menjadi gurunya
adalah : Usamah bin Zaid, Usamah bin Zaid bin Muslim, Israil bin Yunus bin Abi
Yunus, Tsabit bin ‘Amrah, Tsaur bin Yazid bin Zaid, Jabir bi Hazam bin Zaid,
Hammad bin Zaid bin Dirham, Zakaria bin Ishaq, Zuhar bin Muhammad, Abdul
Malik bin Abdul Aziz bin Juraij, Ubaidillah bin Al-akhnas.
Sedangkan murid-muridnya adalah : Ibrahim bin Dinar, Ibrahim bin Sa’id, Ibrahim
bin Ya’kub bin Ishaq, Ahmad bin Al-azhar bin Muni’, Ahmad bin Sa’id bin shahkr,
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad,[27] Ishaq bin Manshur bin Bahram.
Penilaian sejumlah Ulama terhadap Rauh bin
'Ubadah bin Al 'Alaa' : Yahya bin Ma'in, Muhammad bin Sa'd, Al-khatib
berpendapat bahwa beliau adalah Shaduuq, bahkan Al Bazzar menyebitnya sebagai Tsiqah ma`mun. Abu Hatim
Ar Rozy menyebutnya dalam
kategiri Shalih.[28] Sedangkan Ya'kub Ibnu Syaibah menyebutnya dalam kategori Shaduuq.[29]
5.
Ishaq bin Manshur (251 H).
Nama Lengkapnya adalah Ishaq bin Manshur bin
Bahram, beliau masuk pada kalangan Tabi'ul Atba' kalangan pertengahan.Nasabnya
adalah dari Al-tamimy. Memiliki kuniyah
Abu Ya'qub dan laqabnya ialah Al-kausaj. Negeri semasa hidupnya ialah Himsh. Dan pada akhirnya beliau wafat di Nahunad pada tahun 251H.
Diantar para Ulama yang pernah menjadi gurunya adalah : Ahmad bin
Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad, Ishaq bin Ibrahim bin Mukhalid, Ishaq
bin Sulaiman, Basyar bin Umar bin Al-hakim, Bahlul bin Mauraq, Hibban bin
Hilal, Al-husain bin Ali bin Al-walid, Hammad binUsamah bin Zaid, Rauh bin
'Ubadah bin Al 'Alaa', Sa’id bin Umar, Sulaiman bin Daud bin Al-jarwad.
Adapun murid-muridnya diantaranya ; Muhammad bin Isma'il bin
Ibrahim bin al Mughirah, Muslim bin al Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz
al-Qusyairi an-Naisaburi, Muhammad bin 'Isa bin Saurah bin Musa bin adl
Dlahhak, Ahmad bin Syu’aib bin Ali bin Sinan bin Bahr, Muhammad bin Yazid bin
Mâjah al Qazwînî, Ahmad bin Muhamad bin Hanbal bin Hilal.
Penilaian sejumlah Ulama terhadap Ishaq bin Manshur bin Bahram : An Nasa'i, Ibnu Hajar al 'Asqalani,
Ibnu Hibban, Ibnu Syahin, Imam Muslim berpendapat bahwa belia masuk dalam
kategori Tsiqqah. Abu Hatim
menyebutnya Shaduuq. Sedangkan Adz Dzahabi menyebutnya dalam ketegori Alhafidz.
6.
Muslim bin al Hajjaj (261 H).[30]
Nama lengkapnya adalah Muslim bin al Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz
al-Qusyairi an-Naisaburi. Kuniyah beliau adalah Abdul Husain. Nasab beliau ialah
Al Qusyairi dan An Naisaburi. Para ulama tidak bisa memastikan tahun kelahiran
beliau, sehingga sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa tahun kelahirannya
adalah tahun 204 Hijriah, dan ada juga yang berpendapat bahwa kelahiran beliau
pada tahun 206 Hijriah. Imam Muslim wafat pada hari Ahad sore, dan dikebumikan
di kampung Nasr Abad, salah satu daerah di luar Naisabur, pada hari Senin, 25
Rajab 261 H bertepatan dengan 5 Mei 875. dalam usia beliau 55 tahun.
Diantara para Ulama yang menjadi gurunya adalah : Abdullah bin
Maslamah Al Qa’nabi (guru beliau yang paling tua), Al Imam Muhammad bin Isma’il
Al Bukhari, Al Imam Ahmad bin Hambal, Al Imam Ishaq bin Rahuyah al Faqih al Mujtahid
Al Hafizh, Yahya bin Ma’in, imam jarhu
wa ta’dil, Abu Bakar bin Abi Syaibah, penulis buku al Mushannaf, Abdullah bin
Abdurrahman Ad Darimi, Abu Kuraib Muhammad bin Al ‘Alaa`, Muhammad bin Abdullah
bin Numair, Abd bin Hamid, , Ishaq
bin Manshur al Kausaj.
Adapun murid-muridnya diantaranya : Muhammad bin Abdul wahhab al Farra`,
Abu Hatim Muhammad bin Idris ar Razi, Abu Bakar Muhammad bin An Nadlr bin Salamah al
Jarudi, Ali bin Al Husain bin al Junaid ar Razi, Shalih bin Muhammad Jazrah, Abu
Isa at Tirmidzi, Ibrahim bin Abu Thalib.
Penilaian sejumlah Ulama terhadap Muslim bin al Hajjaj bin Muslim :
Ishak bin Mansur al Kausaj pernah berkata kepada imam Muslim bahwa
sekali-kali kami tidak akan kehilangan kebaikan selama Allah menetapkan engkau
bagi kaum muslimin. Pada lain kesempatan Muhammad bin Basysyar Bundar berkata
bahwa huffazh dunia itu ada empat, yaitu : Abu Zur’ah di ar Ray, Muslim di An
Naisabur, Abdullah Ad Darimi di Samarkand, dan Muhammad bin Isma’il di Bukhara.
Imam Muslim merupakan salah satu diantara mereka.
Menurut Muhammad bin Abdul Wahhab Al Farra`, Imam Muslim merupakan
ulama manusia, lumbung ilmu, dan dia tidak mengetahuinya kecuali kebaikan.
Sedangkan Ahmad bin Salamah An Naisaburi menuturkan; Saya melihat Abu Zur’ah
dan Abu Hatim selalu mengutamakan Muslim bin al-Hajjaj dalam perkara hadits
shahih ketimbang para masyayikh zaman keduanya.
Masih banyak komentar Ulama’ yang ditujukan kepada Imam Muslim,
namun dengan memaparkan sebagian dari sekian bnayak komentar yang ada tersebut
kiranya dapat mewakili pendapat-pendapat mereka.
3.
Syadz dan
‘Illah
Syadz menurut Imam Syafi’I adalah hadis yang
diriwayatkan oleh orang yang tsiqah, tetapi riwayatnya bertentangan
dengan riwayat yang dikemukakan oleh banyak perawi tsiqah lainnya.[31] Jika dilihat dari hasil takhrij dan penelitian
sanad, serta setelah membanding-bandingkan sanad ini dengan semua sanad yang
ada, maka hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah dan tidak
bertentangan dengan riwayat tsiqah lainnya. Jadi kemungkinan besar,
sanad hadits muslim no.3756 ini terbebas dari syadz.
Sedangkan ’illah adalah cacat yang tersembunyi
yang tidak terlihat secara langsung dalam penelitian terhadap satu jalur sanad.
Abdurrahman bin Mahdi menyebutkan bahwa untuk meneliti illah hadis
diperlukan intuisi (ilham) dan dilakukan oleh orang yang cerdas, memiliki
hafalan hadis yang banyak, paham akan hadis yang dihafalnya, berpengetahuan
yang mendalam tentang tingkat ke-dhabi-an periwayat hadis, serta ahli di
bidang sanad dan matan.[32]
Akan tetapi, pada zaman sekarang, meskipun kita tidak hafal banyak hadis,
paling tidak kita bisa meneliti dari kitab-kitab hadis yang ada dan dari kritik
ulama terdahulu. Terlebih dengan adanya perembanya teknologi yang semakin
mempermudah kita untuk mencapainya. Untuk itu, penulis hanya mampu meneliti keillahan
hadis ini melalui kritik para ulama terdahulu.
Dari hasil pembacaan penulis, tidak ada ulama
yang menyatakan adanya illah pada sanad hadits ini. Selain itu, jika
kita melihat kembali bahwa semua sanadnya memiliki mutabi’, maka
kemungkinan besar sanad ini terhindar dari illah karena didukung oleh
banyak sanad. meskipun tidak memiliki syahid akan tetapi ini
tidak masalah karena Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram merupakan sahabat yang tidak diragukan lagi ke-tsiqqah-annya.
Berdasaran penjelasan singkat dari masing-masing periwayat, keenam
periwayat hadits muslim no.3756 tersebut memiliki hubungan antar guru dan
murid, hal ini dapat diketahuai salah satunya melalui tahun kelahiran dan wafat
dari masing-masing periwayat tersebut dan dimungkin bertemu satu sama lain
karena memiliki kurun waktu hidup ynag tidak jau beda.
Bukan hanya itu, dari masing-masing periwayat
tersebut memiliki sifat tsiqqah bahkan sebagian periwyat berperingkat
tinggi, tidak ditemukan adanya Ulama yang menjarh saju saja dari
periwayat tersebut. Sanadnya pun
bersambung mulai dari mukharrij sampai dengan sumber hadits, yaitu Nabi
Muhammad SAW. Hadits tersebut berstatus marfu’ muttasil sampai pada Nabi, hal
ini juga didukung dari riwayat-riwayat lain terkait hadits perlindungan anak di
waktu petang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hadits muslim no.3756 ini
merupakan hadits shahih.
C.
KRITIK MATAN
1.
Analisis Bahasa
Setelah melakukan penelitian dari aspek
kualitas sanad, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penelitian kualitas dari segi matan
hadits. Adapun
langkah pertama dalam penelitian dari segi matan adalah penelitian dari aspek
bahasa.
Mengenai gharib al-hadits. Setelah penulis menelusuri dari
berbagai kitab gharib al-hadits, tidak ditemukan satu kata pun dari hadits
tersebut yang masuk dalam kategori lafadz gharib. Mungkin ini dikarenakan semua
lafadz yang tertera pada matan hadits tersebut sudah masyhur dan familiar di
kalangan shahabat pada waktu itu sehingga tidak ditemukan satu kata pun yang
masuk dalam kategori lafadz gharib.[33]
Kedua, mengenai majaz al-hadits. Sebagaimana kita ketahui
bahwa suatu hadits dapat dikategorikan dalam hadits majaz haruslah memiliki
unsur sastra dalam penyampainnya. Sehingga dalam pemaknaan hadits tersebut
tidak bisa dilakukan dengan makna hakiki, tapi harus dengan makna majazi. Jika
dilihat secara seksama, dari redaksi hadits muslim no.3756 tersebut sama sekali
tidak mengandung unsur sastra dalam penyampainnya. Serta tidak mungkin redaksi
hadits tersebut dimaknai secara majazi, karena redaksinya mengharuskannya untuk
dimaknai secara hakiki. Maka dapat disimpulkan bahwa hadits ini tidak termasuk
dalam kategori hadits majaz.
Dalam hal ini penulis mengambil kata kunci (key word) dari
hadits yang penulis angkat, yaitu lafadz فكفوا صبيانكم, dijelaskan dalam kitab syarakhnya bahwa yang dimaksud dengan فكفوا صبيانكم adalah dengan cara melarang anak-anak mereka untuk keluar pada
waktu menjelang malam, dikarenakan pada waktu tersebut adalah waktu disaat para
setan bermuncul dan hal tersebut ditakutkan dapat menakuti dan berakibat buruk
terhadap anak-anak tersebut.[34]
2.
Syadz
Sebuah hadits dapat dikatakan terbebas dari syadz dalam matan jika:
a)
Tidak bertentangan dengan Al-quran
Hadits
muslim no.3756 tidak bertentangan dengan Al-quran, bahkan sejalan dan sesuai
dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-tahrim ayat keenam berikut :
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#þqè%
ö/ä3|¡àÿRr&
ö/ä3Î=÷dr&ur
#Y$tR
$ydßqè%ur
â¨$¨Z9$#
äou$yfÏtø:$#ur
$pkön=tæ
îps3Í´¯»n=tB
ÔâxÏî
×#yÏ©
w
tbqÝÁ÷èt
©!$#
!$tB
öNèdttBr&
tbqè=yèøÿtur
$tB
tbrâsD÷sã
ÇÏÈ
6. Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak
mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang diperintahkan.
Kaitannya
dengan ayat diatas dapat disimpulkan bahwa hadits muslim no.3756 tersebut dan
surah Al-tahrim ayat ke-06 memiliki semangat yang sejalan satu denagn lainnya.
Dari ayat diatas diketahui bahwa kita diharuskan untuk menjaga diri kita
sendiri dan keluarga kita –termasuk anak kita— dari api neraka, sedangkan kita
tahu bahwa salah satu factor seseorang terjerumus dalm neraka adalah akibat
gangguan dari setan.
b)
Tidak bertentangan dengan hadits lainnya
Hadits
Muslim no.3756 ini merupakan satu diantara beberapa hadits yang menerangkan
tentang perlindungan anak pada waktu petang dan masih banyak hadits-hadits
lainnya yang menerangkan hal tersebut. Diantaranya adalah hadits Bukhari
no.3059 berikut ini :
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ
أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ
اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ
تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَتْ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ وَأَغْلِقُوا
الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا
مُغْلَقًا قَالَ وَأَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ
نَحْوَ مَا أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ وَلَمْ يَذْكُرْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
Telah bercerita kepada kami Ishaq telah mengabarkan kepada kami
Rauh telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata telah mengabarkan
kepadaku 'Atha' dia mendengar Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kegelapan malam
datang, atau kalian berada pada petang hari, jagalah anak-anak kalian karena
pada saat itu setan sedang berkeliaran. Jika malam telah berlalu beberapa saat,
bolehlah kalian biarkan mereka dan tutuplah pintu rumah dan sebutlah nama Allah
karena setan tidak akan membuka pintu yang tertutup". Dia (Ibnu Juraij)
berkata; "Dan telah mengabarkan kepadaku 'Amru bin Dinar dia mendengar
Jabir bin 'Abdullah seperti apa yang 'Atha' kabarkan kepadaku namun tidak
menyebutkan kalimat dan sebutlah nama Allah".
3.
‘Illat
Berdasarkan takhrij al-hadits yang telah dilakukan sebelumnya
terlihat berbagai variasi atau diksi matan hadits yang digunakan, adapun
perinciannya sebagai berikut :
a)
Dalam hadits Bukhari no.3038 dan Muslim no.3756 memilki persamaan
dalam masalah kata kuncinya, yaitu sama-sama menggunakan lafadz فكفوا صبيانكم.
b)
Selain dari kedua hadits sebelumnya, juga terjadi kesamaan
redaksioanal dalam hadits Abi Daud no.3244 dan Ahmad, kedua hadits tersebut menggunakan redaksi
yang sama yaitu واكفتوا
صبيانكم.
c)
Dalam hadits Ahmad no.14605 lebih sedikit berbeda dengan
redaksi-redaksi hadits lainnya karena adanya tambahan dalam redaksinya, yaitu لاترسلوا فواشيكم و صبيانكم.
d)
Dari semua hadits yang memilki perbedaan redaksi matan, mungkin
hadits Ahmad no.13765 merupakan hadits yang paling berbeda dengan yang lainnya.
Berikut bunyi haditsnya :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ ح وَيَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ
الْمَعْنَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ يَزِيدُ فِي حَدِيثِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمْ نُبَاحَ الْكِلَابِ وَنُهَاقَ الْحَمِيرِ مِنْ اللَّيْلِ
فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ فَإِنَّهَا تَرَى مَا لَا تَرَوْنَ وَأَقِلُّوا الْخُرُوجَ
إِذَا هَدَأَتْ الرِّجْلُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبُثُّ فِي لَيْلِهِ مِنْ
خَلْقِهِ مَا شَاءَ وَأَجِيفُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا أُجِيفَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
وَأَوْكِئُوا الْأَسْقِيَةَ وَغَطُّوا الْجِرَارَ وَأَكْفِئُوا الْآنِيَةَ قَالَ يَزِيدُ
وَأَوْكِئُوا الْقِرَبَ.[35]
Berdasar hadits Ahmad no.13765 yang dicantumkan diatas dapat
dilihat beberapa perbedaan yang cukup mencolok jika dibandingkan dengan
hadits-hadits lainnya, dalm hal ini penulis telah menandainya dengan tanda
garis bawah.
Meskipun memilki banyak variasi redaksional, namun semua
varian-varian tersebut memiliki makna dan maksud tujun yang sama yaitu larangan
terhadap para anak untuk keluar rumah pada waktu petang. Selain memilki makna
yang sama, dari semua varian reaksi tersebut tidak terdapat satu hadits pun
yang bertentangan antara satu dengan
lainnya. Sehingga hal ini tidak mengganggu kualitas hadits dan tidak menjadikan
cacat hadits yang bersangkutan.
Berdasarkan dari data-data yang telah dipaparkan di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa hadis Muslim no.3756 ini kualitasnya adalah shahih, karena tidak mengandung syadz
dan illat, dan dari aspek bahasanya hadis ini memang dari perkataan
Rasulullah, bukan merupakan hadis maudhu’.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah
melakukan penelitian terhadap hadits
tentang perlindungan anak di waktu petang, maka ada beberapa point yang dapat
disimpulkan, yaitu:
1.
Hadits tentang perlindungan anak di waktu petang di atas dari segi
sanadnya memiliki ketersambungan sanad, bebas dari syadz dan ’illah, kualitas
seluruh perawinya yang tsiqqah, , dan sampainya hadis tersebut
kepada Rasulullah (marfu’), serta tidak ada pertentangan dengan
jalur-jalur lainnya. Adapun dari segi matan, tidak ditemukan adanya lafadz yang
gharib dan majaz dan juga tidak ditemukan adanya syadz maupun
’illah. Maka hadis ini dikatakan sebagai hadis shahih dari segi sanad
dan matannya.
2.
Berdasarkan hadits muslim no.3756 tersebut, yang dimaksud dengan
perlindungan anak di waktu petang ialah dengan cara melarang anak-anak mereka
untuk keluar pada waktu menjelang malam, dikarenakan pada waktu tersebut adalah
waktu disaat para setan bermuncul dan hal tersebut ditakutkan dapat menakuti
dan berakibat buruk terhadap anak-anak
tersebut.
Demikianlah hasil penelitian terhadap hadis tentang perlindungan
anak di waktu petang ini. Tentunya masih banyak kekurangan dari tulisan ini.
Maka segala saran, kritik, atau yang lainnya sangat penulis harapkan agar
tulisan ini bisa menjadi lebih baik lagi dan bisa memberikan manfa’at kepada
orang lain. Amin. Wallahu a’lam bi al-shawab.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran al-Karim.
Awaliyah, Santi. Konsep Anak Dalam Al-Qur'an Dan Implikasinya
Terhadap Pendidikan Islam Dalam Keluarga. Yogyakarta: Skripsi, Sarjana,
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2009.
Baji, Sulaiman bin Khalaf bin Sa’ad al-, Ta’dil wa Tajrih.
Riyadh: Dar ‘Ilmi, 1986.
Baghdadi, Ahmad
bin Ali Al-khatib al-. Tarikh Al-baghdad. Beirut: Dar Al-kutub
Al-‘ilmiah.
Bishri, Muhammad bin Saad bin Muni’ al-. Tabaqah
Al-kubra. Beirut: Dar Shadir.
Bukhari, Ahmad bin Muhammad Al-husain al-. Rijal
Shahih Al-bukhari. Beirut: Dar Ma’rifah, 1407.
Bustamin, dan M. A. Salam. Metodologi
kritik Hadist. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004.
CD Lidwa i-sotfware. www.pustakalidwa.com
CD Mausu’ah al-hadits al-syarif. Global Islamic Software
Company: Al-ishdar al-tsani 00.2, 1991-1997.
Ismail , M. Syuhudi, Metodologi Penelitian Hadits Nabi.
Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Khon, Abdul Majid. Ulumul Hadits. Jakarta : Amzah, 2009.
Mutawakkil, Hajir. Hadis Tentang Perlindungan Anak Kecil di Awal
Malam Studi Ma’anil Hadits. Yogyakarta: Skripsi, Sarjana, Universitas Islam
Negeri Sunan Kalijaga, 2011.
Qaisani, Muhammad bin Thahir bin al-. Tadzkiratul Huffadz.
Riyadh: Dar Al-shami’i, 1415.
Rab’i, Muhammad bin Abdullah bin Ahmad al-. Maulidul Ulama’ wa Wafatuhum. Riyadh: Dar
Al-‘ashimah, 1410.
Salim, Afif. Candikolo Waktu Menjelang Maghrib dalam
www.afifsalim.co.cc, diakses tanggal 8 Maret 2014.
Shihab, Muhammad Quraisy. Kisah dan Hikmah Kehidupan.
Bandung: Mizan, 1999.
Suryadilaga, Suryadi dan Muhammad Alfatih. Metodologi Penelitian Hadis.
Yogyakarta: Teras, 2009.
[1] M. Quraisy
Shihab, Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan, (Bandung: Mizan,
1999), hlm. 268-274.
[4]Cerita suatu bangsa tentang dewa dan pahlawan zaman dahulu, mengandung
penafsiran tentang asal-usul semesta alam, manusia, dan bangsa tersebut, mengandung arti mendalam yg diungkapkan dengan cara gaib. KBBI v1.1.
[5] Afif Salim, “Candikolo
Waktu Menjelang Maghrib” dalam www.afifsalim.co.cc, diakses
tanggal 8 Maret 2014.
[6] Bustamin, dan
M. A. Salam, Metodologi kritik Hadist (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004)
hlm.22-24.
[7] Ibid, hlm. 51,
63-68, 121.
[8]
Alumni
Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Kalijaga,
Tahun. 2011.
[9] Alumni
Fakultas Tarbiyah, UIN Sunan Kalijaga,
Tahun. 2009.
[11]
Khon. Abdul
Majid, Ulumul Hadits, (Jakarta :
Amzah, 2009) hlm.115.
[12] Suryadi, M. Alfatih Suryadilaga, Metodologi Penelitian Hadis, (Yogyakarta:
Teras, 2009), hlm. 34.
[13] Ibid.
[14] Suryadi, M.
Alfatih Suryadilaga, Metode Penelitian Hadis, (Yogyakarta : Teras, 2009),
hlm. 35-36.
[15]
M. Syuudi
Ismail, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, (Jakarta; Bulan Bintang, 1992),
hlm.51-52.
[16]
Suryadi , M.
Alfatih Suryadilaga, Metode Penelitian Hadis, (Yogyakarta : Teras, 2009),
hlm.67.
[17]
Lambang periwayatan secara sima’i, menurut
mayoritas ulama metode ini berada di tingkat tertinggi.
[18]
Disebutkan
dalam Kitab Al-tarikh Al-shagir juz.1 pada hlaman.274 bahwa beliau buta.
[19] Muhammad bin
Abdullah bin Ahmad Al-rab’I, Maulidul Ulama’ wa Wafatuhum, (Riyadh: Dar
Al-‘ashimah, 1410), juz.1, hlm.191.
[20]
Muhammad bin
Thahir bin Al-qaisani, Tadzkiratul Huffadz, (Riyadh: Dar Al-shami’i,
1415) , juz.1, hlm.43.
[21]
CD Mausuah
Al-hadits Al-syarif, Al-ishdar Al-tsni 2.00, 1997.
[22] Muhammad bin
Abdullah bin Ahmad Al-rab’I, Maulidul Ulama’ wa Wafatuhum, (Riyadh: Dar
Al-‘ashimah, 1410), juz.1, hlm.325. Pada tahun tersebut juga
banyak ulma’ yang wafat, diantaranya : Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Ishaq
Shahibul Maghazi, Ubadullah bin Abi Ziyad.
[23]
CD Mausuah
Al-hadits Al-syarif, Al-ishdar Al-tsni 2.00, 1997.
[24] Ahmad bin
Muhammad Al-husain Al-bukhari, Rijal Shahih Al-bukhari, (Beirut:
Dar Ma’rifah, 1407), juz.1,
hlm249.
[25] M. bin Saad
bin Muni’ Al-bishri, Tabaqah Al-kubra, (Beirut: Dar Shadir), juz.7,
hlm.296.
[26] Ahmad bin Ali
Al-khatib Al-baghdadi, Tarikh Al-baghdad, (Beirut: Dar Al-kutub Al-‘ilmiah),
juz.13, hlm.125.
[27]
Ahmad bin Ali
Al-khatib Al-baghdadi, Tarikh Al-baghdad, (Beirut: Dar Al-kutub
Al-‘ilmiah), juz.14, hlm.180. Pada tahun 150H Imam Ahmad terlihat mengikuti
majlis Imam Rauh bin Ubadah.
[28] Sulaiman bin
Khalaf bin Sa’ad Al-Baji, Ta’dil wa Tajrih, (Riyadh: Dar ‘Ilmi, 1986), juz.2,
hlm.274.
[29] CD Mausuah
Al-hadits Al-syarif, Al-ishdar Al-tsni 2.00, 1997.
[30] CD Lidwa
i-software, www.lidwapustaka.com.
[31] Suryadi, M. Alfatih Suryadilaga, Metodologi Penelitian Hadis, (Yogyakarta:
Teras, 2009), hlm. 115.
[32] Suryadi, M. Alfatih Suryadilaga, Metodologi Penelitian Hadis, (Yogyakarta:
Teras, 2009), hlm. 116
[33]
Berbagai macam kitab gharib al-hadits, CD Maktabah Al-syamilah
Al-syarif, Al-ishdar AL-tsani 2.11, http://www.shamela.ws.
[34]
Imam Al-nawawi, Syarakh Sahih Muslim, CD Mausu’ah Al-hadits Al-syarif,
Al-ishdar Al-tsani 2.00, 1997.
[35]
CD Lidwa
i-software, www.lidwapuataka.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar