A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Al-Quran
merupakan kitab suci yang keajaibannya tidak akan berakhir dan tidak akan
pernah akan using, sebanyak apa pun uraian dan diskusi dilakukan terhadapnya.[1]
Hal ini terbukti dengan catatan sejarah yang mengatakan bahwa telah banyak
penelitian-penelitian, uraian-urain, bahkan temuan-temuan terbaru mengenai al-Qauran.
Namun, meski telah banyak kajian yang membahas dan mengkaji –dengan berbagai
sudut pandang— terhadap al-Quran, seolah tidak ada habisnya
pembahasan-pembahasan dan kajian-kajian tersebut. Sebaliknya, semakin banyak
lahir ide dan pemikiran baru mengenai al-Quran.
Al-Quran bagi sementara orang dianggap sangat
kacau dalam sistematikanya. Mereka berpendapat bahwa belum lagi al-Quran selesai menjelaskan sutu
uraian, tiba-tiba ia melompat ke uraian lain yang tidak berhubungan sedikit pun
dengan urain yang baru saja dikemukakannya.[2]
Berkaitan
dengan itu, para
ulama terdahulu juga telah membahas masalah serupa mengenai kewajiban untuk
mengikuti Al-Quran Mushaf Utsmani.[3]
Terdapat tiga pendapat terkait masalah iltizam
dengan Al-Quran Mushaf Utsmani tersebut. Pertama, penulisan al-Quran haruslah
mengikuti khat (kaligrafi) Mushaf Utsmani, meskipun khat tersebut
menyalahi kaidah nahwiyyah dan sharfiyyah. Kedua, tulisan al-Quran
boleh mengikuti kaidah nahwiyyah dan sharfiyyah meskipun
menyalahi kaidah khat Ustmani,
karena untuk memudahkan para pembaca, terutama bagi para pemula dan dengan
pertimbangan agar mengurangi adanya kemungkinan kesalahan dalam pembacaan al-Quran.
Ketiga, al-Quran yang merupakan bacaan umum harus ditulis menurut kaidah nahwiyyah dan sharfiyyah ,
namun harus senantiasa ada al-Quran yang ditulis berdasarkan khat Mushaf
Utsmani sebagai barang yang selalu dipelihara dan dijaga. Namun pendapat paling
rajih adalah pendapat pertama menurut Jumhur al-Ulama’ yang mengatakan bahwa wajib untuk mengikuti Rasm Ustmani dalam hal penulisannya.[4]
Menurut Bustami A. Gani penulisan mushaf
dengan menggunakan rasm ustmani adalah taufiqi, artinya tidak dapat
dirubah serta harus diikuti apa adanya. Tentang kedudukan tauqifi-nya apakah menyeluruh mencakup tanda waqaf
washal-nya, kaligrafinya, dan layout-nya ini yang masih belum jelas. Jika demikian, maka mushaf-mushaf yang ada sekarang ini tidak ada yang cocok dengan al-Quran Mushaf Ustmani yang dimaksud[5].
Lalu terkait kebenaran apakah rasm ustmani full tauqifi seperti yang
dijelaskan dimuka, mungkin perlu dikaji ulang dan penelitian lebih lanjut.
Dalam
keilmuan muslim dikenal tiga macam respsi
dalam usaha memahami al-Quran, yaitu ; resepsi hermeneutik, resepsi estetis, dan resepsi
sosial budaya. Dari ketiga resepsi tersebut telah banyak
bermunculan karya-karya agung yang membuktikan betapa al-Quran itu shalihu li kulli zaman wa
makan,
baik itu dari masa tradisional, modern, maupun kontemporer.
Diantara para tokoh di Indonesia yang mengkaji
Al-quran dari segi estetiknya, H.B. Jasin merupakan salah satu figur yang cukup
produktif ikut serta dalam perkembangan dinamika al-Quran itu sendiri.[6] Salah
satu karyanya yang mengundang banyak pro-kontra baik dalam segi epistimologis, estetis, dan politisnya adalah karyanya yang berjudul Al-Quran Berwajah Puisi.[7]
Menurut H.B. Jasin, pada dasarnya al-Quran itu sendiri telah
sangat puitis, hanya saja dalam penyusunannya yang baku sekarang selalu
berformat prosa. Selain itu, sudah saatnya al-Quran tidak hanya dinikmati dari
segi pesan-pesannya saja, namun dzauq kepuitisannya juga pantas dinikmati.